Wakalah

Fatwa DSN 10/DSN-MUI/IV/2000: Wakalah

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan;
b. bahwa praktek wakalah pada LKS dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah;
c. bahwa agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Pertama: Ketentuan tentang Wakalah:
  1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
  2. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua: Rukun dan Syarat Wakalah:
  1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
    • Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
    • Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
  2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
    • Cakap hukum,
    • Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya,
    • Wakil adalah orang yang diberi amanat.
  3. Hal-hal yang diwakilkan
    • Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
    • Tidak bertentangan dengan syari'ah Islam,
    • Dapat diwakilkan menurut syari'ah Islam. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
Ketiga:
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M

Selengkapnya silahkan download di sini
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 Template by Mag-Net