Tabungan


Fatwa DSN 02/DSN-MUI/IV/2000: Tabungan



Menimbang :

a. bahwa keperluan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan dan dalam penyimpanan kekayaan, pada masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. bahwa kegiatan tabungan tidak semuanya dapat dibenarkan oleh hukum Islam (syari’ah);

c. bahwa oleh karena itu, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang bentuk-bentuk mu’amalah syar’iyah untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tabungan pada bank syari’ah.

Pertama: Tabungan ada dua jenis:

  1. Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari'ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
  2. Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi'ah.

Kedua: Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Ketiga: Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi'ah:

  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M


Selengkanya silahkan download di sini
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 Template by Mag-Net