Pembiayaan Investasi

Produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan investasi usaha.

a.
Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif (Seperti : elektronik, dan perabotan rumah tangga) dan ijaroh multi jasa (Seperti : pendidikan dan kesehatan)
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian
b.
Fasilitas

  • Dapat digunakan untuk pembelian atau penyewaan tempat usaha, peralatan investasi (alat produksi, bahan baku, dll)
  • Pengembalian diangsur sesuai kemampuan
c.
Syarat dan Ketentuan

  • Diperuntukan bagi perorangan
  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor/Akte Kelahiran
  • Biaya administrasi : Rp. 5.000,-
  • Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin keuntungan
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 6 bulan
  • Dapat diangsur secara Harian/Mingguan/Bulanan
    d.
    Akad

    • Akad yang digunakan adalah Murabahah atau Ijaroh sesuai dengan spesifikasi kebutuhan investasi
    • Murabahah adalah akad jual beli antara BMT dan anggota. BMT akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan yang disepakati
    • Ijaroh, Dimana BMT memperoleh manfaat atas jasa yang digunakan dengan memberikan jasa kepada anggota guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee) yang disepakati
    Bookmark and Share

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Copyright © 2009 Template by Mag-Net