Pembiayaan untuk pengadaan barang dan multi jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran
a. | Manfaat |
| - Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif (Seperti : elektronik, dan perabotan rumah tangga) dan ijaroh multi jasa (Seperti : pendidikan dan kesehatan)
- Angsuran tetap selama masa perjanjian
|
b. | Fasilitas |
| - Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif (Seperti : elektronik, dan perabotan rumah tangga)
- Dapat digunakan untuk pembiayaan ijaroh multi jasa (Seperti : pendidikan, kesehatan, walimah/pernikahan, aqiqah)
- Pengembalian diangsur sesuai kemampuan
|
c. | Syarat dan Ketentuan |
| - Diperuntukan bagi perorangan
- Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor/Akte Kelahiran
- Biaya administrasi : Rp. 5.000,-
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin keuntungan
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 6 bulan
- Dapat diangsur secara Harian/Mingguan/Bulanan
|
d. | Akad |
| - Akad yang digunakan adalah Murabahah untuk kebutuhan Konsumtif atau Ijaroh untuk kebutuhan multi jasa.
- Murabahah adalah akad jual beli antara BMT dan anggota. BMT akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan yang disepakati
- Ijaroh, Dimana BMT memperoleh manfaat atas jasa yang digunakan dengan memberikan jasa kepada anggota guna melakukan pekerjaan tertentu dengan pembayaran upah (ujrah/fee) yang disepakati
|
0 komentar:
Posting Komentar