Al-Qardh

Fatwa DSN 19/DSN-MUI/IV/2001: Al-Qardh

Menimbang :
a. bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal;
b. bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
c. bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-Qardh untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Menimbang :
a. bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial, harus dapat berperan sebagai lembaga sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal;
b. bahwa salah satu sarana peningkatan perekonomian yang dapat dilakukan oleh LKS adalah penyaluran dana melalui prinsip al-Qardh, yakni suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada LKS pada waktu yang telah disepakati oleh LKS dan nasabah.
c. bahwa agar akad tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang akad al-Qardh untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Pertama: Ketentuan Umum al-Qardh
  1. Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
  3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
  4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.
  5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad.
  6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat:
    1. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    2. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Kedua: Sanksi
  1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengem-balikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah.
  2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa dan tidak terbatas pada penjualan barang jaminan.
  3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh.
Ketiga: Sumber Dana
Dana al-Qardh dapat bersumber dari:
  1. Bagian modal LKS;
  2. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
  3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Keempat :
  1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: 24 Muharram 1422 H / 18 April 2001 M

Selengkapnya silahkan download di sini
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 Template by Mag-Net