Simpanan dalam mata uang rupiah dengan akad Mudharabah Mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
a. | Manfaat |
| - Persyaratan mudah dan ringan
- Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati
- Ketenangan serta kenyamanan yang penuh nilai kebaikan serta lebih berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
- Ta'awun / saling tolong menolong, karena dana tersebut akan disalurkan untuk pembiayaan kepada mitra lain
|
b. | Fasilitas |
| - Mendapatkan buku simpanan
- Sarana untuk pembayaran tagihan pembayaran Listrik, PAM, Telepon, Pendidikan, serta pembelian isi ulang pulsa seluler
- Sarana penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh
|
c. | Akad |
| - Akad yang digunakan adalah akad mudharabah mutlaqah
- Mudharabah mutlaqah, dimana BMT / mudharib diberikan kuasa penuh oleh anggota / shahibul maal untuk menggunakan dana tersebut tanpa larangan / batasan dan mudharib / BMT wajib memberitahukan kepada shahibul maal / anggota mengenai nisbah / bagi hasil keuntungan yang diperoleh dan risiko yang timbul serta ketentuan penarikan dana sesuai dengan akadnya
|
d. | Syarat dan Ketentuan |
| - Diperuntukan bagi perorangan
- Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor/Akte Kelahiran
- Biaya administrasi Rp. 5.000
- Setoran awal : Rp. 10.000,-
- Setoran berikutnya : min. Rp. 5.000,-
- Bebas biaya administrasi bulanan
|
0 komentar:
Posting Komentar