Pembiayaan untuk membantu kebutuhan modal kerja/usaha dan rencana pengembangan usaha
a. | Manfaat |
| - Dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan pengembangan usaha
- Angsuran tetap selama masa perjanjian
|
b. | Fasilitas |
| - Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif (modal kerja/pengembangan usaha), seperti pembelian alat-alat produksi dan pembelian bahan baku
- Pengembalian diangsur sesuai kemampuan
|
c. | Syarat dan Ketentuan |
| - Diperuntukan bagi perorangan
- Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor/Akte Kelahiran
- Biaya administrasi : Rp. 5.000,-
- Harga jual kepada nasabah adalah harga beli + margin keuntungan
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 6 bulan
- Dapat diangsur secara Harian/Mingguan/Bulanan
|
d. | Akad |
| - Akad yang digunakan adalah Murabahah
- Murabahah adalah akad jual beli antara BMT dan anggota. BMT akan melakukan pembelian atau pemesanan alat/barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya kepada nasabah sebesar harga beli ditambah keuntungan yang disepakati
|
0 komentar:
Posting Komentar